DESA JEBENGPLAMPITAN – Pemerintah Desa Jebengplampitan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, menggelar Musyawarah Desa tentang permasalahan aset Tanah Kas Desa atas nama Kartomiharjo pada 18 Februari 2026 di Balai Kemasyarakatan Desa. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi pemerintah desa terkait sengketa tanah seluas 8.750 meter persegi yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Wonosobo.
Musyawarah dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten, antara lain Kepala Dinsos PMD, Kabag Hukum Setda, Kepala BPN Wonosobo, unsur Kecamatan Sukoharjo, Danramil, Kapolsek, tokoh masyarakat, RT/RW, kader PKK, serta sekitar 250 perwakilan warga. Pemerintah desa memaparkan bahwa tanah tersebut telah tercatat dalam inventaris desa sejak tahun 1986 pada masa Kepala Desa Kartawintana, disertai dokumen pendukung yang sah.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menegaskan komitmen menjaga aset desa sesuai ketentuan hukum. “Kami bertanggung jawab melindungi aset desa sebagai milik bersama masyarakat,” ujarnya.
Suasana musyawarah berlangsung tertib dan kondusif, dengan mayoritas peserta menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah desa. Di akhir kegiatan, masyarakat diimbau tetap menjaga persatuan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.